16 Januari 2025

`

IP Mahasiswa UB Yang Ditangkap Densus 88 di Atas 3

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – IA (22), mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, pekan lalu, ternyata cukup cerdas. Bahkan nilai indeks prestasi (IP)-nya di atas 3.

 

Wakil Rektor III UB, Prof. Abdul Hakim didampingi Kotok Gurito, SE, Kabag Humas UB, mengadakan jumpa pers di gedung rektorat lantai 8 UB Rabu (26/05/2022) siang.

 

Wakil Rektor III UB, Prof. Abdul Hakim

HAL INI diakui Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur,  Prof. Abdul Hakim,  didampingi  Kabag Humas UB,  Kotok Gurito, SE, saat  jumpa pers di Gedung Rektorat Lantai 8 UB,  Rabu (26/05/2022) siang. “Mahasiswa angkatan 2019 ini termasuk cerdas. Nilai IP-nya di atas 3. Sekarang semester  6 Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ini yang kami sayangkan,” katanya.

Hakim menambahkan, bagaimana pun,  peristiwa ini telah mempengaruhi image masyarakat terhadap UB. Untuk itu, pimpinan universitas,  melalui fakultas,  akan melakukan segala daya upaya untuk mencegah kegiatan serupa terjadi di kemudian hari.  “Salah satu upaya yang dilakukan adalah  memperkuat  pengawasan bagi aktivitas mahasiswa,” tandasnya.

“Sangat tidak mungkin bagi kami,  pimpinan universitas,  untuk mengawasi secara total orang per orang. Karena mahasiswa UB lebih dari 60 ribu mahasiswa. Tapi yang bisa kami lakukan adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapatkan izin,  baik dari rektorat maupun dekan fakultas. Tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa  di dalam kampus yang tidak sepengetahuan pimpinan universitas atau  fakultas,” paparnya.

Kotok Gurito, SE, Kabag Humas UB.

Selain itu, masih kata Hakim, UB akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanaan, baik  TNI maupun Polri,  untuk tukar- menukar informasi terkait kegiatan yang dilakukan civitas akademika UB yang dilakukan di dalam  maupun di luar kampus. “Melalui tukar- menukar informasi yang intensif, diharapkan pencegahaan sedini mungkin bisa dilakukan,” sebutnya.

Untuk proses hukum IA, menurut Hakim  sudah diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.  “Terkait dengan sanksi, kita mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang sudah ada penetapan hukum yang pasti, Rektor UB pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Melansir keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri,  Brigjen Ahmad Ramadhan,  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/05/2022), IA diduga menjadi simpatisan ISIS dan  admin sebuah medsos untuk penggalangan dana bagi ISIS di luar negeri. Dia  juga melakukan  penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

Diduga IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Densus 88.  (div/mat)