Inspektorat – TP4D Sosialisasi Pencegahan Korupsi Desa di Kasembon
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur terus memberikan pemahaman kepada perangkat desa (kepala desa, sekretaris, dan jajarannya) agar tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Salah satu caranya, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa bersama Kejaksanaan Negeri Kepanjen yang menjadi Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D), seperti yang dilakukan di Kecamatan Kasembon, Rabu (11/09/2019) lalu.


INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi, menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng Tim TP4D, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen, untuk memberikan materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. “Harapannya, supaya para perangkat desa paham tentang tata kelola keuangan desa sehingga tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum bagi mereka,” katanya, Rabu (02/10/2019) siang.

Dalam sosialisasi itu, masih kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang beberapa kali sukses mengantar Kabupaten Malang meraih Piala Adipura dan beberapa penghargaan lainnya di bidang lingkungan hidup ini menambahkan, para perangkat desa juga dikenalkan dengan TP4D agar mereka tidak kaget.
Mereka juga diberi keleluasan untuk melakukan konsultasi dengan TP4D mengenai perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBDes agar tidak terjadi kesalahan. Mengapa harus didampingi TP4D? “Supaya aman dan tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena selama ini, ada beberapa kepala desa yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa,” jawab Tridiyah.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kasembon ini diiikuti seluruh kepala desa dan bendahara desa yang menyebar di enam desa. Selain itu, Inspektorat selaku penyelenggara kegiatan yang diwakili Irban IV, Moch. Shonhadji, juga mengundang para Babinsa dan Babinkamtibmas. “Tahun 2018 lalu, beberapa desa yang menyebar di 7 kecamatan sudah dilakukan sosialisasi. Tahun 2019 ini, beberapa desa yang menyebar di 26 kecamatan akan kami tuntaskan, termasuk di Kasembon ini, ” katanya.
Menurut Tridiyah Maestuti, dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa ini, hasilnya lebih baik. Penataan dan pengelolaan keuangan di desa sudah lebih baik. Meski masih ada kesalahan, tapi jumlahnya semakin sedikit. “Ke depan, harapan kami, tata pengelolaan keuangan di desa akan semakin baik,” harapnya.
Sementara itu, Camat Kasembon, Kasiyanto menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selalu hati-hati dan harus sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Jangan sampai terjadi mark up anggaran yang bisa menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Karena akibatnya menjadi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong bendahara desa sekaligus kepala desa agar jangan sampai terjerumus atau terjerat kasus korupsi,” katanya.
Dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, hadir memberikan materi, Jaksa Muda, Ari Kuswadi, SH, dan Kaksa Pratama, Indraswara Hadi P. Pihak kejaksaan berpesan agar jangan sampai dalam membuat RAB, harga satuan yang dicantumkan melebihi harga pasaran. “Jangan sampai proyek dari dana lain diakui bersumber dana desa,” ujar Indra.
Namun yang juga penting dalam sosialisasi tersebut, terkait pajak dana desa yang harus dibayar oleh desa. Karena saat ini kantor pajak sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan untuk menagih pajak terhutang kepada wajib pajak. (iko/mat)