8 Oktober 2024

`

Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar di Lawang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di Lingkungan Pemerintahan Desa, terus dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seperti pada Selasa (07/11/2023), Inspektorat bersama Polres Malang, melakukan sosialisasi di Kecamatan Lawang.

 

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Polres Malang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Kecamatan Lawang, Selasa (07/11/2023).

 

HADIR dalam sosialisasi itu, tim dari Polres Malang (Khoirul Rozikin dari Satreskrim) sebagai narasumber, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5 Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, dan Camat Lawang, Agus Harianto, serta sejumlah peserta yang terdiri dari unsur sekretaris desa, kaur keuangan, dan operator dari Kecamatan Lawang dan Singosari.

“Jadi, sesuai program yang sudah dibuat Inspektorat Kabupaten Malang, hari ini kami mengadakan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintahan Desa. Pesertanya terdiri dari unsur sekretaris desa, kaur keuangan, dan operator dari Kecamatan Lawang dan Singosari,” jelas Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5 Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo usai kegiatan.

Dia menambahkan, sosialisasi penanganan tata kelola keuangan desa ini untuk menghindari terjadinya korupsi dan pungli, khususnya di lingkungan pemerintah desa.

Menurut Plt Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, MHum, tujuan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Karena itu pesertanya terdiri dari sekretaris desa, kaur keuangan, dan operator desa.

Dalam sosialisasi di Kecamatan Lawang ini, Inspektorat bekerjasama dengan Polres Malang sebagai narasumber. “Dalam sosialisasi ini para peserta sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya, jika mereka melakukan suatu kegiatan, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan masukan,” terangnya. (bri/mat)