MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang, menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 & pengelolaan aset desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang.

INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, Msi, melalui Irban IV, Moh Sonhaji, menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan sejak Juni 2021 hingga sekarang, menyebar di beberapa kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kalipare dilaksanakan 2 Juni, Pagelaran dilaksanakan 9 Juni, Bululawang 16 Juni, Wonosari 8 September, Dampit 8 September, Pakisaji 20 September, Donomulyo 28 September, serta Kecamatan Bantur 28 September.

“Rencananya, pada tahun 2021 ini, kami akan adakan sosialisasi di 24 kecamatan. Namun karena ada pandemi COVID-19, akhirnya kegiatan sosialisasi sempat dihentikan sementara. Tapi karena sekarang levelnya sudah turun, sehingga proses sosialisasi kami lanjutkan lagi,” kata Moh. Sonhaji, Senin (11/10/2021) siang.
Dalam sosialisasi ini, Inspektorat membagi dua tim. Tim pertama, terdiri dari Inspektorat dan Kepolisian. Tim kedua dari Kejaksaan Negeri Kepanjen. “Karena itu, dalam satu hari, ada yang dua lokasi sosialisasi, karena timnya dibagi dua. Sedangkan untuk peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan operator desa. Jadi, satu desa terdiri dari tiga orang utusan,” katanya.
Tujuan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 & pengelolaan aset desa ini adalah untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya dalam hal bantuan sosoal dalam rangka penanganan COVID-19. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kades, sekdes, operator desa, dan perangkat desa lainnya, menjadi paham tentang peraturan bantuan sosial,” kata Sonhaji.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, Msi, menjelaskan, pada awal tahun 2020, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020. Dalam SE itu dijelaskan bahwa refocusing dan realokasi anggaran (APB Desa) diutamakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD).
“Terkait pencegahan dan penanganan bencana non alam berupa pandemi COVID-19, dapat menggunakan Dana Desa (DD) dengan beberapa kegiatan. Di antaranya, membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Tugas relawan ini di antaranya, pertama, melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun cara pencegahannya melalui pengadaan poster atau banner yang berisi edukasi hidup sehat, cara cuci tangan yang benar, etika batuk atau bersin, dan sebagainya,” jelasnya.
Kedua, mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya. Selain itu juga mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ketiga, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, dan/atau cairan pembersih tangan di tempat umum, seperti lingkungan permukiman, area bermain anak, tempat ibadah, toilet umum, dan fasilitas umum lainnya. Keempat, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.
“Terkait penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), diharapkan berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa. Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola PKTD harus dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, Dana Desa harus dilakukan dengan program swakelola, menggunakan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan teknologi tepat guna yang ada di desa tersebut,” jelas Tridiyah.
Pekerja yang terlibat dalam pola PKTD, masih kata Tridiyah, diutamakan dari keluarga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, masyarakat marginal, dan sebagainya. “Upahnya harus dibayar setiap hari,” tegasnya.
Mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan penerima Kartu Pra Kerja, bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
“Beberapa isi SE Bupati Malang inilah yang kami sosialisasikan kepada para kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Malang. Harapannya, agar mereka paham tentang aturan dan peruntukan anggaran, sehingga tidak melakukan kesalahan. Karena itu, dalam sosialisasi ini kami libatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Polres Malang untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” jelas Tridiyah. (mat)