Inspektorat Pemkab Malang Sosialisasi SPIP
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2018 sebagai perubahan Peraturan Bupati sebelumnya Nomor 78 Tahun 2017. Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang, melakukan sosialiasi Pedoman Pengenalan Risiko di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang.
KEGIATAN yang dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono MT, diikuti ratusan ASN Kabupaten Malang, di Hotel Gajahmada, Jl. Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (05/12/2018). Menghadirkan, nara sumber perwakilan dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Agus Setianto yang sekaligus pembina SPIP.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah, harus melakukan pengendalian risiko dalam melaksanakan programnya. Selain itu, harus mengerucut pada visi Kabupaten Malang, Madep Manteb Manetep.
“Sesuai peraturan Bupati Malang, setiap Perangkat Daerah harus melakukan pengendalian risiko secara internal. Karena, memang sudah ada dan melekat. Jika hal itu bisa dilakukan dengan baik dan kuat, kegiatan pengawasan dari ekternal, tidak akan banyak mendapatkan temuan,” tuturnya. Ia melanjutkan, ada 4 unsur yang harus dilakukan dalam pengadilan risiko secara intern. Semuanya, sangat memungkinkan, untuk meminimalisir temuan pengawasan.
“Ada 4 hal yang perlu dilakukan, mulai dari pengendalian lingkungan, penilaian Risiko, pelaksanaan pengendalian serta pemantauan pengendalian. Mengingat, di setiap program perangkat daerah, pasti memiliki risiko. Untuk itu harus dipetakan dan diidentifikasi dan dilaporkan la kami,” lanjutnya.
Menurutnya, risiko yang tidak terlalu besar, harus diselesaikan pada internal organisasinya, karena yang mengetahu secara pasti. Sementara, tingkat risiko tertinggi harus dilaporkan kepada inspektorat.