Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pungli di Kepanjen
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan pemerintahan desa, terus dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seperti pada Selasa (27/06/2023), Inspektorat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malang, melakukan sosialisasi di Kecamatan Kepanjen.
HADIR dalam sosialisasi itu, sejumlah peserta yang terdiri dari unsur sekretaris desa, kaur keuangan, dan operator desa dari Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya. “Jadi, sesuai program yang sudah dibuat Inspektorat Kabupaten Malang, hari ini kami mengadakan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Desa di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pesertanya terdiri dari unsur sekretaris desa, kaur keuangan, dan operator desa dari Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya,” jelas Plt Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, MHum, usai kegiatan.
Dia menambahkan, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan pemerintahan desa.
Menurut Plt Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, MHum, tujuan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam sosialisasi di Kecamatan Kepanjen ini, Inspektorat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang sebagai narasumber. “Dalam sosialisasi ini para peserta sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya, jika mereka melakukan suatu kegiatan, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan masukan,” terangnya. (bri/mat)