Ijin Pengelolaan Limbah Cair Habis, RSUB Diminta Tidak Operasional
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Fery Al-Kahfi kembali mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur untuk melayangkan aduan kedua terkait surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
SEBAB, surat izin pengelolaan Limbah Cair (IPLC) milik Rumah Sakit Universitas Brawijaya itu, masa berlakunya sudah habis sejak pebruari 2020. “Kali ini untuk aduan kedua. Saya berharap tidak ada alasan Satpol PP tidak menindak,” katanya, Sabtu (16/05/2020).
Didampingi kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha, SH, ia langsung menemui Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi. Pada kesempatan itu, ia juga menyerahkan dokumen sebagai penguat
aduannya. “Kalau setelah aduan yang kedua kali ini tidak ditindaklanjuti, akan naikkan lagi, bisa dilaporkan ke Wali Kota Malang atau lebih tinggi lagi,” lanjutnya.
Ferr tetap pada tuntutan dan gugatannya, yakni meminta RSUB untuk tidak beroperasi dulu, sebelum ada surat perpanjangan IPLC. Surat ijin itu yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi, mengaku, segera merespon aduan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan. “Kami akan cek dan berjalan sesuai prosedur,” singkatnya.
Terpisah, Direktur RSUB, Dr. Dr. Sri Andarini, menyatakan, pihaknya sudah mengurus perpanjangan surat IPLC, Selasa (12/05/2020). Ia mengaku, RSUB sangat mentaati peraturan yang ada. “Sesuai aturan, pengajuan perpanjangan IPLC setelah dalam 3 bulan berturut kandungan fosfat pada limbah sudah di bawah ambang batas 2,” terangnya.
Sri menambahkan, pada bulan Maret 2020, kandungan fosfanya, 1,5, April 1,1, dan Mei 0,3. Sehingga setelah 3 bulan bertutut-turut di bawah dua, sehingga bisa mengajukan perpanjangan. (ide/mat)