Ijin Habis, 57 Reklame Dibongkar
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) dan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib), kembali menertibkan puluhan reklame yang sudah habis masa ijinnya di beberapa titik di Kecamatan Gondanglegi dan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/09/2022) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB – 13.00 WIB.
KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya membongkar 57 reklame isidentil karena telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayangan. Selain itu pemasangan reklame yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta reklame yang tak berijin, juga dibongkar.
“Jadi, reklame yang dibongkar ini karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Total ada 57 reklame insidentil yang berhasil ditertibkan di sepanjang jalan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bululawang,” katanya, Kamis (29/09/2022) petang.
Firmando menambahkan, selain menertibkan rekalame insidentil yang habis masa berlakunya, Satpol PP juga memantau Pasar Hewan Gondanglegi. “Kegiatan hari ini berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujarnya. (bri/mat)