Site icon `

HP Tamu Ketinggalan, Karyawan Guest House Diamankan

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang karyawan di sebuah guest house, di kawasan Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, SD (20), warga Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Malang Kota di Jl. Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Senin (27/07/2020) lalu.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, bersama Kasubag Humas Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menunjukan tersangka dan barang bukti HP.

 

IA DITANGKAP atas dugaan pencurian HP milik tamu guest house yang ketinggalan. Bahkan, HP Samsung S10+ itu sempat dijual seharga Rp 800 ribu. “Tersangka ini bekerja di tempat tersebut (guest house). Saat membersihkan kamar, menemukan HP tamu yang ketinggalan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (05/08/2020) siang.

Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali melakukan aksinya karena untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga saat melihat HP tamu yang ketinggalan, langsung mengambilnya. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Saat itu korban yang menyadari HP nya ketinggalan, langsung kembali ke guest house. Namun saat dicarik tidak ditemukan. Kemudian korban ke Polresta Malang Kota.

“Petugas yang menerima laporan kemudian memeriksa CCTV. Ditambah keterangan dari korban, akhirnya berhasil mendapat lokasi keberadaannya dan  menangkapnya,” pungkas kasat. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version