Hari Pertama Kerja, ASN Pemkab Malang Nyaris Tidak Ada yang Bolos
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Usai libur panjang lebaran 2018 lebih dari 1 minggu, pada hari pertama masuk kerja nyaris semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di jajaran Pemkab Malang tidak ada yang tidak masuk kerja. Hal ini terlihat dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Kamis (21/6).

TIM GABUNGAN sidak dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah SH, M.Hum didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ir. Didik Mulyono MT, Inspektur Inspektorat, DR. Tridiyah Maestuti, SH, M.Si serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ir. Holidin, MM. Usai melakukan halal bihalal bersama Bupati Malang, DR. Rendra Kresna di Pendopo Panji Kabupaten Malang, tim langsung menyasar sejumlah perkantoran di Gedung Pemkab Malang, block office Kab Malang dan Kantor Dinas lainnya serta di Kantor Kecamatan Kepanjen.
Kepada awak media yang mengikuti sidak, Nurman menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh timnya hanya monitoring. “Saya, Pak Sekda, Bu Tridiyah dan Pak Holidin saat ini hanya melakukan monitoring saja, untuk pengecekan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kerja ada tim nya sendiri, ada lima tim,”terang Nurman.
Lima tim yang terdiri dari 3 unsur kepegawaian, BKD, Inspektorat dan Satpol PP dan beranggotakan 5 – 6 orang ASN. “Dari satu tim akan melakukan pendataan di 12 – 15 OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) karena yang didata ada 79 OPD dan Kecamatan,”jelas Kepala BKD Kab Malang.
Sidak yang dilakukan tersebut berdasarkan dari instruksi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Kemenpan), sebab dengan aturan yang baru di tahun 2018 masa libur lebaran ASN lebih lama dari tahun sebelumnya. “Hasil sidak nanti akan saya laporkan langsung ke Kemenpan melalui email, karena itu saya membatasi sampai jam 12 hari semua laporan tim yang melakukan pendataan di masing-masing OPD sudah masuk. Hasilnya akan saya rekap dan langsung dilaporkan ke Jakarta,”papar Nurman.
Usai melakukan monitoring absensi ASN, selepas dzuhur Nurman menyampaikan bahwa hasil sementara yang diperoleh 99% ASN di jajarab Pemkab Malang tidak ada yang bolos kerja. “Laporan resminya memang belum masuk semua, namun saya bisa dikatakan 99% ASN masuk kerja, kecuali satu orang ASN dilingkungan Dindik yang memang ada keperluan yang penting karena orang tuanya sakit di NTT dan ada surat ijinnya,”bebernya.
Sementara itu menurut Sekwilda Kabupaten Malang, Didik Mulyono, menyatakan jika ada ASN yang kedapatan memperpanjang masa libur diatas aturan yang sudah ditetapkan dan tidak ada alasan yang kuat serta tak berijin, akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan PP No 53 Tahun 2010. “Kalau ada yang indisipliner tentu akan kita kenakan aturan sesuai dengan PP No 53 Thn 2010, dilihat juga kadar pelanggarannya untuk penetapan sanksinya,”tandas Didik. (diy)