Hari Ketujuh, KPUD Kabupaten Malang Sepi Pendaftar
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Memasuki hari ke 7 Pendaftaran Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab Malang Pemilu 2019 di KPUD Kabupaten Malang, belum ada satupun Parpol (Partai Politik) yang mendaftarkan calegnya (Calon Legislatif), hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Abdul Holik, Senin (9/7/2018).

DITEMUI awak media diruang kerjanya, pria yang akrab disapa Gus Holik ini menyampaikan, terkait dengan pendaftaran bakal caleg untuk DPRD Kabupaten Malang, KPUD Kab Malang telah melakukan sejumlah sosialisasi. “Kita telah melakukan berbagai sosialisasi, namun hinga hari ke 7 pendaftaran memang belum ada Parpol yang datang untuk mendaftarkan calonnya. Yang jelas hinga pukul 24.00 Selasa (17/7) kita masih menunggu untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Kab Malang,”terang Abdul Holik.
Untuk proses pendaftaran menurut Abdul Holik harus dilakukan oleh para pimpinan Parpol. “Yang datang melakukan proses pendaftaran harus dari pimpinan Parpol, Ketua dan Sekretaris. Namun hal ini bisa diwakilkan jika berhalangan tetap, tapi harus disertai surat kuasa dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang,”jelas mantan Ketua KPUD Kab Malang.
Mengenai syarat untuk pendataran bakal caleg ada dua ketentuan yakni, syarat pencalonan dan syarat calon.” Untuk syarat pencalonan masih mengacu pada syarat pencalonan di Pemilu 2014 kemarin, hanya untuk 2019 besok, syarat keterwakilan bakal caleg perempuan yang tadinya 20 % untuk 2019 besok menjadi 30%,”papar Holik.
Sedangkan untuk syarat calon, meski sebagian besar masih mengacu pada syarat Pemilu 2014, ada tambahan mendasar di Pemilu 2019 ke depan, yakni dilarangnya para mantan narapidana bandar narkoba, mantan napi koruptor dan mantan napi pelaku kejahatan terhadap anak-anak atau pedofilia untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kab Malang. “Benar ketiga mantan napi itu dilarang untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 nanti,”urai Kepala Divisi Pendaftaran Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab Malang Pemilu 2019, KPUD Kab Malang.
Terkait dengan para mantan napi diluar 3 kasus pidana diatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Ada dua jenis mantan narapidana, yang pertama mantan narapidana tindak pidana umum dan mantan napi tindak pidana kealpaan ringan atau tahanan politik, perlakuanya pada dasarnya sama, hanya untuk mantan napi tindak pidana kelapaan ringan atau tapol ada tambahan persyaratan, yaitu melampirkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar- benar dituduh dalam tindak pidana kealpaan ringan atau sebagai tapol,”beber Abdul Holik.
Untuk para mantan napi yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kab Malang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut Abdul Holik. “Yang pertama yang bersangkutan harus mengumumkan di media massa bahwa yang bersangkutan adalah benar mantan napi dan sekarang sedang melakukan proses pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPRD Kab Malang, dan nantinya harus menuertakan surat keterangan dari pimpinan media massa terkait hal tersebut. Kemudian ada surat keterangan dari Pengadilan yang sudah inkracht, serta surat rekomendasi dari lapas bahwa yang bersangkutan sudah menjalani semua masa hukumannya,”tegas Holik.
Sementara itu menanggapi sepinya animo partai politik untuk mendaftar, Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB ( Partai Kebangkitan Bangsa), menyatakan bahwa parpol saat ini sedang fokus mempersiapkan berbagai hal untuk pendaftaran anggota legislatif DPRD.”Saat ini rata-rata parpol sedang sibuk dalam persiapan tersebut. Partai kami (PKB) Insya Allah akan melakukan pendaftaran tanggal 15 besok,”ujar Miskari.
Pria asal Dampit Kabupaten Malang ini juga menerangkan bahwa dalam Pileg 2019 nanti, ada 50 orang yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD Kab Malang. “Kami dari PKB mendaftarkan 50 orang yang nanti terbagi dalam 7 dapil (Daerah Pemilihan-red), mohon doa restu dari teman-teman semua,” pungkas Miskari. (diy)