Harga Pokok Produksi Naik, PDAM Terapkan Reklasifikasi Tarif Air Minum
2 min readPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, Jawa Timur telah menerapkan reklasifikasi tarif air minum berdasarkan golongan rumah tangga. Hal itu dilakukan karena Harga Pokok Produksi (HPP) berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2014 naik sebesar Rp 2.524 per meter kubik (m3).
—————————————————-

Sedangkan dasar tarif PDAM yang diterapkan saat ini sebesar Rp 1.500 per m3, yang sudah berjalan sejak tahun 2010. “Sedangkan sebanyak 67,4 persen dari jumlah pelanggan PDAM, kita subsidi, dan 96,3 persen dari penerima subsidi tersebut, berasal dari kelompok pelanggan rumah tangga,” kata kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Rabu (30/3/2016).
Syamsul Hadi menambahkan, tujuan kenaikan tarif air minum berdasar golongan rumah tangga itu, agar bisa memastikan bahwa pemerima subsidi tepat sasaran. Selain itu juga untuk menerapkan subsidi silang antara pelanggan rumah tangga, mengendalikan pemakaian air pelanggan, serta untuk menjamin prinsip pemulihan biaya.
“Dengan menerapkan reklasifikasi tarif air minum tersebut, kami berharap, akan mampu membantu masyarakat pengguna air minum PDAM dari golongan ekonomi rendah, karena kita lakukan subsidi silang,” paparnya.
Mantan Direktur Umum PDAM ini menambahkan, untuk menerapkan reklasifikasi tarif air minum berdasarkan golongan rumah tangga, pihaknya sudah memenuhi ketentuan. Seperti berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Perusahaan Air Minum. Selain itu juga mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Malang,
“Kenaikan tarif air minum yang akan kita terapkan, tidak merubah tarif dasar yakni sebesar Rp 1.500 per m3, tidak memberlakukan pada wilayah pelayanan yang belum optimal, seperti wilayah Kecamatan Ngantang, Pujon, dan Sumbermanjing Wetan. Sehingga tarif tersebut sangat murah untuk kebutuhan pokok air minum, yaitu hanya sebesar 1,76 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang,” ujar Syamsul.
Ia menerangkan, kenaikan tarif air minum berdasar golongan rumah tangga, misalnya golongan A1 seperti pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan semi permanen yang terletak pada jalan desa, akan dikenakan biaya tarif dasar pemakaian air minum sebesar Rp 1.500 per m3. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga golongan A5 yang rumahnya mewah dikenankan biaya Rp 2.700 per m3. Dan untuk pelanggan yang memiliki usaha dikenakan biaya tarif dasar sebesar Rp 3.000 per m3.
“Jumlah pelanggan rumah tangga yang mengalami perubahan tarif reklasifikasi yakni sebanyak 56.572 Sambungan Runah (SR) atau sebanyak 60 persen dari total jumlah pelanggan sebanyak 94.287 SR, terhitung pada bulan Maret 2016. Sedangkan untuk estimasi pendapatan air minum, kita targetkan naik sebesar 10 – 15 persen pada tahun ini,” sebut Syamsul.
Secara terpisah, salah satu pelanggan air minum PDAM Kabupaten Malang asal Desa Gelanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Imam Sokeh mengatakan, kenaikan tarif dasar air minum PDAM berdasarkan golongan rumah tangga, menurutnya tidak menjadi masalah. “Asalkan dengan kenaikan tarif dasar itu diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Karena pelanggan saat ini membutuhkan pelayanan yang memadai dari PDAM Kabupaten Malang,” pintahnya.*