Hanya 8 Bulan, 1.444 Suami Istri Cerai di Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ribuan kasus perceraian sudah resmi diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2022 atau sekitar 8 bulan, sebanyak 1.444 pasangan suami istri minta cerai dengan beragam alasan.
KETUA PA Kelas I A Malang, H. Misbah, SH, MHI, menerangkan, beberapa permasalahan bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pertengkaran dan perselisihan rumah tangga, paling mendominasi. Jumlahnya 1.095 kasus.
“Pertengkaran menjadi paling dominan. Selanjutnya masalah ekonomi dengan 169 kasus. Kemudian ditinggal salah satu pihak tercatat sebanyak 156 kasus,” terang Ketua PA, Kamis (22/09/2022) di kantornya, Arjosari, Blimbing, Kota Malang.
Sedangkan faktor lain, seperti istri tidak baik pada suami atau sebaliknya. Kemudian adanya orang ketiga, bisa menyebabkan pertengkaran hingga berujung perceraian. “Selain itu, masih ada beberapa alasan lain penyebab perceraian. Bisa karena madat, dihukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, hingga pindah keyakinan agama.
“Yang berawal dari KDRT di tahun 2022 ini, tercatat ada empat kasus. Jumlahnya sama dengan cerai yang dikarenakan pindah agama,” lanjutnya.
Lebih lanjut Misbach menjelaskan, faktor paling banyak dari rata-rata jumlah perceraian, didominasi cerai gugat. Artinya, pihak istri yang mengajukan cerai. “Kalau cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak suami, jumlahnya masih belum banyak,” pungkas Misbah. (aji/mat)