Hakim Tolak Permohonan Penahanan Maria Purbowati
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang menjalani sidang kedua di PN Malang, Senin (11/02/19), dengan agenda eksepsi.

MELALUI kuasa hukumnya, Nur Yahya, pihaknya berharap keberatannya bisa diterima. Dia meminta penundaan kasus pidana Maria karena masih ada gugatan perdata tentang objek yang sama.
” Sesuai Perma No 1 Tahun 1956, supaya kasus ini ditunda dulu karena Maria telah mengajukan gugatan perdata no 18 dengan tergugat Sutanti, Ngatini dan notaris Benediktus Bosu. Sesuai Perma, jika ada perdata maka pidananya ditangguhkan dulu. Kami berharap eksepsi kami diterima karena permasalahan ini hukum keperdataanya belum jelas,” terang Nuryahya, usai sidang.
Bahkan sebelumnya, pihaknya sempat mengajukan permohonan penahanan. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu. Penolakan itu pun tidak membuat pihak Maria berputus harapan. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan, agar eksepsinya diterima.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriandi Andra, menjelaskan, dari tersangka pada waktu itu memang sempat mengajukan permohonan penahanan, namun ditolak.
Dan kali ini, masih berlangsung sidang terkait satu Laporan dugaan penipuan tanah di kawasan Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sementara kasus lain, masih dalam penyelidikan.
“Memang sempat mengajukan permohonan. Namun arahan dari pimpinan, ditolak. Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi setelah sebelumnya yang bersangkutan ditangkap Polda Jatim,” tuturnya.
Ia menambahkan, kasus ini terkait peralihan hak dari Sutanti ke pihak lainnya. Dan Maria didakwa dengan Pasal 378 KUHP.
“Kalau pembacaan eksepsi tadi, hak dari terdakwa. Untuk membantah dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Tapi jangan sampai keluar dari alur dakwaan yang dibacakan,” ujar Novriandri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maria pernah menyatakan sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian, Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian dibawa ke Polda Jatim, terkait laporan dari Sutanty (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH. (ide)