13 Februari 2025

`

Hakim Tolak Gugatan Sengketa Sardo

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua Majelis Hakim, Sri Hariani, SH, MH, menolak secara keseluruhan gugatan sengketa Sardo Swalayan yang berlokasi di Jl. Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kota Malang. Keputusan ini dibacakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (25/05/2021).

 

Kuasa hukum tergugat, Helly, SH, bersama para tergugat usai sidang putusan di PN Malang.

 

KUASA hukum tergugat, Helly, SH, menjelaskan, karena gugatan ditolak keseluruhan, berarti  penggugat tidak bisa mengajukan gugatan lagi dalam perkara yang sama. Namun  bisa menggunakan upaya hukum (banding).

“Putusan Ketua Majelis Hakim hari ini memang menolak gugatan keseluruhan. Kami bersyukur dengan putusan ini, karena sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Keputusan ini juga sudah memenuhi unsur keadilan sebagaimana kami perjuangkan. Terima kasih kepada majelis hakim,” terang Helly, SH, didampingi tim kuasa hukum yang lain, Irwina Vindri Astuti, SH, bersama tergugat.

Helly menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Salah satunya,  obyek gugatan adalah harta gono antara  tergugat (Tatik Suwartiatun) dan turut tegugat I (Imron Rosyadi) yang saat itu masih suami istri. Sementara antara penggugat dan turut tergugat II tidak ada hubungan apa- apa dengan aset tersebut, baik Sardo Swalayan maupun Toko Adika.

“Atas keputusan ini, kami tentu menerima dan tidak banding. Selanjutnya kami menunggu langkah penggugat. Jika penggugat melakukan banding, tentu kami mengikuti saja,” lanjut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M. Ramli, SH, mengatakan, pihaknya mempunyai jeda waktu 14 hari untuk mengambil langkah upaya hukum. “Ya, akan komunikasi dengan klien kami. Masih ada waktu 14 hari untuk bisa bersikap guna mengambil langkah hukum berikutnya,” terangnya.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal saat penggugat (Drs. H. Choiri MS,  65 tahun), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang juga mantan istri turut tergugat I. Sedangkan  turut tergugat I adalah Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sedangkan turut tergugat II, Fanani, warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (aji/mat)