Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur MSA
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksepsi terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, mantan Direktur CV. Mitra Sejahtera Abadi (MSA), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

PENOLAKAN itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, pada sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (26/06/2019). Ikut mendampingi, hakim anggota, Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti, SH, M. Hum.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Djuwanto menerangkan, sebelumnya, terdakwa memang sempat mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan yang didakwakan.
“Untuk sidang kali ini, eksepsi terdakwa memang ditolak hakim. Itu artinya sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pada materi pokok perkara,” tutur Djuwanto, usai pelaksanaan sidang.
Hal senada disampaikan juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Wahyu Hidayatulloh yang menugaskan timnya menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak, pihaknya akan segera menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
“Ada sekitar 5 saksi yang akan kami hadirkan. Tentunya itu menjadi agenda sidang lanjutan di pekan depan. Mengingat, ketua majelis hakim sudah menyatakan pemeriksaan pada materi pokok perkara,” kata Wahyu Hidayatulloh.
Disinggung siapa saksi – saksi yang akan dihadirkan, Wahyu Hidayatulloh tidak secara detail merinci. Namun yang pasti, salah satunya adalah saksi pelapor. “Saksi pelapor pasti akan dimintai keterangan di depan majelis hakim. Selain itu, pihak – pihak yang mengetahui akan permasalahan itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 374, tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1.
Sidang tersebut, juga dihadiri Herman Styabudi (suami pelapor) serta Megawati Tjipto selaku pelapor. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan.
Kasus ini berawal dari Thomas, yang kala itu menjadi Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), berlokasi di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, sejumlah uang milik CV. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga sekitar Rp.900 juta.
Herman Styabudi, suami Megawati (pelapor) menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama istrinya dengan terdakwa. Kerjasama itu dimulai sejak tahun 2009. Namun sampai tahun 2012, terdakwa tidak bisa memberikan pelaporan keuangan. Ketika dilakukan audit, terjadi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sudah sempat mengalami pergantian penyidik sebanyak 3 kali, Kapolresta 5 kali, Kasat Reskrim 8 kali, Kasi Pidum 3 kali. Namun belum kelar. Menurut Herman, di CV MSA, Istrinya adalah Persero pasif dan terdakwa adalah persero aktif dengan jabatan direktur, termasuk mengelola pembukuan keuangan.
Saat dilakukan audit, ditemukan sekitar 9 rekening. Ada beberapa pengeluaran sejumlah uang yang diduga dilakukan terdakwa secara pribadi. Setelah gagal dalam menemukan solusi, akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke Mapolresta Malang. (ide)