Site icon `

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Jual Beli Hotel

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa dugaan penipuan jual beli hotel, DI (55), akhirnya  bisa bernafas lega. Pasalnya, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur.

 

Dr. Solehoddin,SH,MH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di PN Kota Malang, Selasa (15/03/2022) siang.

 

HAL ITU dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Djuwanto, SH,MH,  ditemui di PN Malang usai sidang, Selasa (15/03/2022). ‘Ya benar, sebagaimana disampaikan panitera pengganti, hari ini telah dibacakan penetapan tentang dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Djuwanto, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal melaksanakan penetapan pengadilan dengan Hakim Ketua, Judi Prasetya, SH, MH, dan para anggota,  Guntur Kurniawan, SH,  serta Intan Tri Kumalasari, SH.

Terkait agenda keterangan saksi pelapor/korban, ditunda  Senin (21/03/2022) mendatang, karena saksi pelapor tidak datang. Untuk itu, sidang selanjutnya masih terkait keterangan saksi dari pelapor.

Dr. Solehoddin,SH,MH,  selaku Ketua Tim Kuasa Hukum  terdakwa, berterima kasih kepada majelis hakim.  “Kami berterima kasih kepada majelis hakim. Karena telah dengan teliti dan mengabulkan penangguhan penahanan klien kami, karena sakit,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, menerangkan, pihaknya siap melaksanakan penetapan pengadilan. “Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), siap melaksanakan penetapan majelis hakim. Hari ini terdakwa kami keluarkan dari tahanan,” terangnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Faisal Riski, SH,  Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH,  dan Ferdinan Cahyadi, SH, MH, telah membacakan dakwaan. Sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP terkait dugaan penipuan.  (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version