MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut YR (37), warga Kota Malang, Jawa Timur, seorang guru tari yang diduga mencabuli siswanya, 20 tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kemarin.

HAL INI disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kusbiantoro, SH, ditemui di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (22/07/2022) pagi.
Ia menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, masuk kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun apa yang diduga dilakukan sama sekali tidak mencerminkan profesinya.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang UU Perlindungan Anak. Perbuatannya biadab. Korbannya 11 orang, dan siswinya sendiri,” terang Kasi Pidum.
Tuntutan itu, lanjut Kusbiantoro, SH, sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, kemarin. “Tuntutan sudah dibacakan JPU. Untuk proses selanjutnya, adalah pleodi atau pembelaan dari terdakwa yang akan disampaikan kuasa hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perkara ini, kuasa hukum diperlukan dan harus ada. Sebagaimana Undang Undang, jika ancaman di atas 5 tahun, terdakwa harus didampingi kuasa hukumnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumya, seorang guru tari, YR (37), warga Kota Malang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Aksi biadab itu dilakukan dalam kurun waktu September hingga November 2021. Lokasinya, di tempat latihan tari, di kawasan Kota Malang. Modusnya, mengiming-imingi korban dengan cerita dan harapan menjadi penari yang profesional.
Beruntung, dari para korban itu, tidak ada yang hamil. Di sanggar tari tersebut, terdakwa mempunyai siswa – siswi total sebanyak 62 orang. (aji/mat)