Gugatan PTUN Ditolak, Kasus Unikama Belum Beres
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Soedjai’i terhadap SK Kemenkumham yang menetapkan Christea Frisdiantara sebagai Ketua PPLP PT PGRI, tidak serta merta membuat konflik Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) selesai. Pasalnya, pihak penggugat masih meneruskan dengan upaya hukum, banding.

“KEMENTERIAN Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) sudah memediasi, tapi pihak rektorat saat ini (Pieter Sahertian) masih belum bersedia untuk bekerjasama, sesuai saran Dikti. Untuk itu, kami disarankan lagi untuk mengirimkan surat undangan sekali lagi ke rektor untuk mediasi,” tutur Ketua PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara, Jum’at (27/07/2018)
Christea melanjutkan, jika nantinya ada upaya mengundang kembali Rektor Unikama dan undangan tersebut diabaikan atau tidak menemukan titik temu, Christea bakal mengembalikan lagi semua keputusan kepada Kemenristek Dikti.
“Sesuai arahan Dikti, memang instruksi hanya menyarankan untuk mengundang sekali lagi, pihak rektor tanggal (30/07/2018). Jika nantinya undangan diabaikan, pihak Kemenristek belum mengatakan apa-apa, hanya bilang, suruh mengundang sekali lagi. Setelah itu serahkan pada kami,” lanjut Christea.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan tidak ingin ramai – ramai lagi. Ingin semuanya cepat selesai, dan sanksi yang dijatuhkan sampai bulan September, segera bisa dicabut secepatnya. Karena, jika sanksi itu terus berjalan dan tidak bisa menerima mahasiswa baru, akan merugikan banyak pihak. Untuk itu, Cristea berharap bisa segera berjalan bersama dan terhindar dari sanksi.
“Sebenarnya, secara lisan sudah diizinkan untuk menerima mahasiswa, namun tidak boleh langsung terbuka. Untuk itu, kami perlu menyampaikan ke masyarakat kampus, terkait perkembangan kondisi kampus. Memang belum bisa tersampaikan ke seluruh dosen maupun karyawan, tapi tidak apa – apa,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumya, konflik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), yayasan pengelola Kampus Universitas Kanjuruhan (Unikama) Malang, sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Karena berbagai upaya, belum menemukan kesepakatan, hingga berakhir adanya jatuh sanksi. Salah satu sanksi adalah kampus tidak bisa menerima mahasiwa baru dulu.
Sementara itu, Rektor Unikama, Pieter Sahertian ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengakui pada (06/07/2018) lalu, ada mediasi yang akhirnya memunculkan kesepakatan untuk bekerjasama dalam mengelola Unikama.
“Namun mediasi dulu kan hanya di hadapan pejabat Dikti dan dihadiri DPR. Belum ada komunikasi saya dengan Pak Christea, bagaimana mengelola kampus atau apa,” tutur Rektor Pieter.
Untuk itu, lanjut Pieter, jika belum ada kesepakatan atau komunikasi antara dirinya dengan Christea, ia khawatir bisa saja kembali terjadi kericuhan, yang berimbas suasana menjadi tidak kondusif.
“Saya berharap, bisa berkomunikasi, kemudian apa masalahnya dan bersama-sama membangun Unikama dengan cara edukatif, bermartabat supaya tidak saling menuduh,” lanjut Pieter. (ide)