3 Oktober 2024

`

Grebek Gudang di Tajinan, Bea Cukai Temukan 113.400 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menggrebek sebuah gudang penyimpanan rokok illegal di Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (03/08/2023).

 

Petugas Bea Cukai Malang menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus (113.400 batang) tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah, 1 roll kertas tipping, dan mengamankan S, pemilik gudang ke kantor Bea Cukai setelah menggrebek sebuah gudang penyimpanan rokok illegal di Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (03/08/2023).

 

DARI dalam gudang, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus (113.400 batang) tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah, 1 roll kertas tipping, dan mengamankan S, pemilik gudang ke kantor Bea Cukai. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 142.317.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75.864.600,00.

Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal setelah menggrebek sebuah gudang penyimpanan rokok illegal di Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (03/08/2023).

Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Minggu (06/08/2023) petang, menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat Bea Cukai Malang, terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal. Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang memantau bangunan yang berada di Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Hasilnya, di dalam gudang ditemukan menyimpan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus (113.400 batang) tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah, dan 1 roll kertas tipping,” jelas Gunawan Tri Wibowo.

Selanjutnya barang-barang tersebut dan S (terperiksa) dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 142.317.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75.864.600,00,” kata Gunawan. (bri/mat)