Gerindra, PAN, dan PKS Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah lebih dari lima hari melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Malang dalam Pemilu 2019, saksi dari paslon Presiden 02 dan tiga partai politik, tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur.
KEPADA awak media, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi membenarkan hal ini. Tiga partai politik yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi itu adalah Gerindra, PAN, dan PKS.
“Ada atau tidaknya tanda tangan saksi, secara keseluruhan tidak menggugurkan apa yang sudah direkapitulasi teman-teman KPUD Kabupaten Malang. Bawaslu Kabupaten Malang akan membuka pintu lebar-lebar untuk setiap pengaduan apa pun dari semua paslon atau peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi,” terang Wahyudi, Selasa (07/05/2019).
Menurutnya, alasan para saksi tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi karena mereka melihat ada ketidaksesuaian data. “Mereka menganggap, proses ini ada kecurangan. Hal-hal seperti ini harus dibuktikan,” tegas Wahyudi.
Terkait adanya dugaan klaim kecurangan yang dilontarkan kubu Paslon 02, dan sejumlah partai politik, hingga Selasa (07/05/2019), Bawaslu belum menerima pengaduan secara resmi. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan atau pengaduan terkait proses rekapitulasi. Kalau by phone ya ada, tapi kan harus dilaporkan secara resmi dan tertulis, disertai bukti yang ada, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” kata Wahyudi.
Dia kemudian mengimbau kepada para peserta Pemilu 2019 agar setiap keberatan atau ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, bisa disampaikan lewat lembaga yang resmi. “Hal-hal yang berkaitan dengan ketidakpuasan pelaksanaan Pemilu 2019, silahkan disalurkan melalui institusi yang ada, dengan membuat pengaduan secara resmi. Kami akan menindaklanjutinya,” tandasnya.
Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, Santoko, membenarkan adanya saksi yang keberatan membubuhkan tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi. “Ya ada beberapa yang tidak mau paraf. Tapi itu tidak membatalkan hasil rekap,”ujarnya.
Menurutnya, ada dua alasan para saksi tersebut tidak mau tanda tangan. “Pertama, mereka mendapatkan intruksi dari pimpinannya. Kedua, mereka ingin berjuang ke tingkat yang lebih tinggi. Mungkin akan melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),”pungkasnya.
Dari lembar MODEL DB-KPU, Berita Acara Nomor: 285/PL.01.7-BA/KPU/Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Malang Pemilu 2019, sejumlah saksi partai politik peserta Pemilu 2019 tidak mau tanda tangan, yakni Gerindra, PAN dan PKS serta saksi dari Presiden dan Wakil Presiden, Paslon 02, H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Solehuddin Uno. (ide)