Geledah Gudang di Mangliawan, Bea Cukai Temukan 363.100 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan 20.035 bungkus (396.808) batang rokok berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai, di tiga tempat berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, 20 – 21 Juni 2023.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (26/06/2023) petang, menjelaskan, dalam rangka Operasi Gempur 2023, Bea Cukai Malang melakukan operasi rutin, Selasa dan Rabu (20 – 21 Juni 2023), di beberapa titik di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. “Hasilnya, petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal,” katanya.

Gunawan merinci, sebanyak 20.035 bungkus (396.808 batang) rokok berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai, diamankan oleh petugas di tiga tempat berbeda. Pertama, di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim Bea Cukai mendapati 3 koli berisi 1.290 bungkus (25.800 batang) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kedua, tim mendapati 404 bungkus (7.908 batang) jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di Toko B, di Jalan Kapi Woro, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ketiga, di sebuah bangunan milik Toko B, di alamat yang sama, tim juga mendapati 18.341 bungkus (363.100 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), SKM, dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 496.294.840,00, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 264.137.772,00,” jelas Gunawan. (bri/mat)