9 Oktober 2024

`

Gelar Panggung Hiburan di Pasar, Ini Cara Satpol PP Sosialisasi Rokok Ilegal

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Banyak cara yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), dalam melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Di antaranya, menggelar panggung hiburan dangdut di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

 

Petugas Bea Cukai dan anggota Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Bea Cukai menggelar sobo pasar, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan,  cara ini sangat tepat dilakukan di pasar-pasar tradisional. Karena yang disasar adalah pengunjung dan pedagang pasar.

Firmando H Matondang.

Pada kesempatan itu, selain memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok illegal kepada para pengunjung dan pedagang tradisional, juga ada hiburannya. “Dalam kesempatan ini kami sampaikan tentang rokok ilegal. Rokok illegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya,  rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu,   menggunakan pita cukai bekas,  serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan).  “Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai,  diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Firmando.

Petugas Bea Cukai dan anggota Satpol PP Kabupaten Malang mendatangi pedagang, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

Mantan Camat Pakis ini menambahkan, saat sosialisasi, pihaknya  mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai. “Kami jelaskan tentang  cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Kegiatan ini langsung menyasar  pelaku usaha,  kios, warung, agen yang ada di Pasar Pakis,” jelasnya.

Wendi Dwi N, petugas dari Kantor Bea Cukai,  saat sobo pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok illegal, menjelaskan, peran masyarakat, terutama penjual rokok, sangat diharapkan.  “Biasanya para penjual rokok di pasar dirayu oleh sales. Mereka  menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming keuntungan berlipat. Padahal jika mereka paham, akibatnya bisa diancam pidana,” tuturnya.

Ada sesi dialog dengan petugas Bea Cukai saat menggelar sobo pasar, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

Wendi menambahkan, tujuan sosialisasi rokok illegal melalui program sobo pasar ini agar masyarakat memahami dan mengetahui bentuk rokok ilegal tersebut. “Cara masyarakat mengidentifikasi atau mengenali rokok ilegal dengan 2P dan 2B.  P pertama polosan atau tidak ada capnya sama sekali.  P kedua pita cukainya palsu. Sedang B pertama menggunakan pita cukai bekas. Dan B kedua pita cukai berbeda,” jelasnya.

Dia mengharapkan para pedagang yang menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan kepada Dinas Perndustrian dan Perdagangan  atau Satpol PP Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Firmando Matondang, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, juga meminta masyarakat bila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya agar disampaikan kepada Satpol PP.  “Peredaran rokok ilegal akan  mengurangi pendapatan Negara. Selain itu rokok ilegal tidak dapat diidentifikasi kandungan yang terdapat di dalamnya,” jelasnya. (mak/mat)