Geger Unikama, Sidang Gugatan Ditunda
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang perdana gugatan Ketua PPLP PT PGRI Unikama kubu Soeja’i terhadap Ketua PPLP PT PGRI Unikama kubu Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (20/09/2018) ditunda, karena tidak semua tergugat hadir.

SEHINGGA, sesuai aturan, harus melakukan pemanggilan ulang tergugat pada sidang selanjutnya.
Kuasa hukum penggugat (Ketua PPLP PT PGRI Unikama kubu Soeja’i), MS AL Haidari, SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. “Ya, sidang harus ditunda 3 minggu lagi, karena ada pihak yang belum hadir. Khususnya dari Kemenkumham dan akan dilakukan pemanggilan ulang,” tuturnya usai sidang.
Ia melanjutkan, tidak ada larangan untuk menggugat SK Menkumham, karena dalam gugatan pokok bukan SK Menkumhamnya, melainkan Akta Notaris. Dalam petitum, tidak ada permintaan pembatalan atas SK Menkumhan yang memang kewenangan mutlak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN).
“Tetapi pengadilan umum berwenang menyatakan tidak punya kewenangan mengikat, sepanjang obyek pokok gugatan bukan SK Menkumham saja,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, SK Menkumham itu merupakan perbuatan hukum lanjutan dari notulen rapat yang dituangkan di dalam akta notaris. Menurut penggugat, akta itu cacat dan batal demi hukum. Karena SK Menkumham itu lahir dari perbuatan hukum yang cacat. Maka secara hukum SK Menkumham bisa dinyatakan cacat, dan tdk mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Tapi masih terlalu prematur berbicara masalah itu, karena obyek pemeriksaan dalam pokok perkara oleh majelis hakim. Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan agenda menunjuk hakim mediator yang akan memimpin sidang mediasi,” pungkasnya.
Disinggung akankah bisa berdamai dalam mediasi nantinya? Haidari menyatakan, sepertinya kecil kemungkinan untuk itu. Karena itu, sidang akan dikembalikan kepada majelis hakim dilanjutkan untuk pemeriksaan pada pokok perkara.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Ketua PPLP PT PGRI kubu Chritea Frisdiantara, Erpin Yuliono, SH, gugatan ini adalah “kelanjutan” dari PT TUN. Menurutnya, gugatan itu mengandung kerancuan. Mengingat satu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan satu SK Menkumham.
“Saya kira gugatan ini rancu, karena satu terkait perbuatan melawan hukum terkait akta dan satunya gugatan Menkumham. Menurut penggugat, SK Menkumham ini adalah salah karena dari produk notaris yang salah. Tapi selanjutnya, kami tetap akan mengikuti proses persidangan,” katanya. (ide)