Gasak 324 Bungkus Minyak Goreng dan TV, 3 Maling Dijebloskan Penjara
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komplotan pencuri rumah kosong di Surabaya, kambuh lagi. Mereka beraksi dengan cara keliling dari kampung ke kampung, menggambar sasaran. Setelah memastikan rumah sasarannya kosong, malamnya mereka garong. Seperti yang dilakukan Firman Raya, Andre dan Catur Ardi Kristianto.
MEREKA yang berkomplot itu, berhasil menggarong 324 bungkus kemasan minyak goreng Fortune dan 1 unit TV 32 Inc. Barang hasil kejahatan itu pun dijual dan uangnya dibagi bertiga. Setelah menikmati hasil pekerjaannya sebagai pencuri, polisi menangkapnya.
Selasa (08/11/2022), Firman Raya, Andre dan Catur Ardi Kristianto, menjalani sidang putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan pengakuan para terdakwa, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti bersalah mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Menghukum terdakwa Firman, selama 3 bulan penjara. Sementara Andre dan Catur masing masing 9 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima.
Diketahui, pada Minggu (26/06/2022), sekitar pukul 09.00, Firman mengajak Catur untuk melakukan aksi kejahatannya. Keduanya berkeliling mencari sasaran rumah kosong. Akhirnya sampailah di Jalan Sidotopo Wetan Surabaya yang keadaannya sepi.
Keduanya melanjutkan lagi pada pukul 20.30 WIB. Malam itu tidak berdua, namun mengajak Andre untuk mengambil barang di rumah kosong yang sudah digambar pada siangnya. Mereka bergoncengan sepeda motor bertiga, menuju rumah di jalan Sidotopo Wetan. Setelah memastikan rumah tersebut sepi, ketiganya masuk.
Secara bersama-sama mengambil barang berupa 27 dos minyak goreng merk Fortune ukuran 1 liter (1 dos berisi 12 kemasan), total berjumlah 324 kemasan. Mereka juga mengambil 1 unit televise merk Panasonic ukuran 32 inchi warna hitam. Selanjutnya minyak goreng curian dijual, hasilnya dibagi bertiga.
Akibat perbuatan terdakwa Firman, Andre, dan Catur, mengakibatkan saksi, Berianata Ayu Pamungkas, pemilik rumah yang digarong, menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000. (adi/mat)