Gara-gara COVID, 2.709 CJH Kabupaten dan Kota Malang Batal Berangkat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 1.181 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun 2020 ini, menyusul terbitnya Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor : 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 1441 H/2020 M.
“TIDAK BERANGKATNYA CJH ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor : 494 tahun 2020 tentang pembatalan haji,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Dr. H. Mochtar Hazawawi, M.Ag, Jumat (05/06/2020).
Pembatalan itu, lanjut Mochtar, perlu diambil lebih dini, karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian. “Jika tidak ada wabah corona, mestinya CJH harus menyelesaikan tiga agenda. Mulai manasik, suntik meningitis, pembuatan paspor,” terangnya.
Berkaitan pembatalan itu, CJH yang masih mempertahankan biaya pelunasan hajinya sebesar Rp 36 juta di bank pengelola uang haji sebanyak 947 orang. “Sebanyak 947 orang itu akan mendapatkan nomor prioritas di tahun 2021 nanti. Sisanya, 234 orang belum melunasi ongkos naik haji (ONH),” jelas Mochtar.
Namun, jika CJH menghendaki pengambilan pelunasan biaya haji, dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon jamaah haji asal Kota Malang.
Sementara itu, sebanyak 1.609 CJH Kabupaten Malang yang sudah melunasi ongkos naik haji (ONH) sekitar Rp 36.577.000, juga batal berangkat dengan alasan yang sama.
“Untuk Kabupaten Malang, yang berhak melunasi ONH sebanyak 1.949 orang. Dari jumlah ini, yang sudah melunasi ONH sampai batas waktu yang ditentukan, sebanyak 1.609 orang. Dengan demikian, 1.609 orang yang sudah melunasi ONH ini, berhak berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M ini. Tapi karena ada kebijakan dari pemerintah, akhirnya keberangkatan CJH musim haji tahun ini dibatalkan atau ditunda,” terang Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Malang, Sonhaji, Rabu (03/06/2020) siang.
Sonhaji menambahkan, untuk pelunasan ONH, pemerintah sudah membagi dua gelombang. Pada gelombang pertama, dilaksanakan mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 20 April 2020. Namun akhirnya diperpanjang sampai dengan 30 April 2020. Sedangkan pada gelombang kedua, dilaksanakan mulai 12 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Namun kemudian diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
“Karena ada kebijakan dari pemerintah tentang pembatalan keberangkataan jamaah haji bagi seluruh warga negara Indoesia tersebut, maka CJH yang tahun ini batal berangkat, akan diberangkatkan tahun depan (2021). Demikian pula bagi CJH yang belum melunasi ONH, diberi kesempatan untuk melunasi dan diberangkatkan tahun depan,” terang Sonhaji.
Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 1441 H/2020 M, dijelaskan bahwa salah satu alasan pembatalan ini adalah untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah yang terancam pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Alasan lain, sampai 1 Juni 2020, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pemerintah tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. (ide/mat)