13 Februari 2025

`

Gagal Nikmati Sabu, 2 Warga Pasuruan Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Belum sempat menikmati sabu, Baidowi (42),  warga Desa Krapyakrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan dan Azka (22), warga Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk saat transaksi sabu di Jl. Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (04/07/2018).

 

Baidowi dan Azka, warga Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk saat transaksi sabu di Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

BAIDOWI alias BAI, sebagai pembeli, tidak berkutik saat dibekuk Polisi, karena ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,2 gram. Barang itu tersimpan di jaketnya, dan ditemukan petugas ketika digeledah.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Rencananya, barang itu memang mau digunakan sendiri. Namun belum sempat dikonsumsi, sudah berhasil kami tangkap,” tutur KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanto, Jum’at (06/07/2018).

Tidak berpuas sampai di situ/ Berbekal informasi dari BAI, Tim Reskoba Polres Malang Kota terus mengembangkan perburuannya. Kerja keras ini  akhirnya membuahkan hasil, dengan membekuk Azka aluas AAZ yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Pemasok barang haram ini sudah beberapa kali bertransaksi. AAZ menjual seharga Rp 1,2 juta untuk setiap gramnya. Akhirnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Malang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Bambang.

Kini kedua tersangka harus merasakan dinginya hidup dibalik jeruji besi tahanan Polresta Malang. Bukan hanya itu, mereka juga terancam hukuman penjara 4 – 20 tahun penjara. Hingga saat ini, petugas terus melancarkan perburuan, mengingat penyuplai barang kepada AAZ masih dalam pengejaran. (ide)