23 Juni 2025

`

Gadaikan Mobil Rental, Masuk Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Gadaikan mobil sewaan, dua warga Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus ngamar di tahanan. Kedua tersangka, Kholid (39), warga Jl. KH Malik Dalam, RT. 01/ RW.05, Kelurahan Buring serta Agus (32) warga Jl. Sekar Putih, RT 01/ RW. 03, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

 

Kedua tersangka dan barang bukti mobil Avanza yang diamankan petugas di Mapolresta Malang.

DALAM kasus ini, masih menyisakan dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat, namun masih DPO. Sebelumnya, Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban, Masngudi (42), warga Jl. Simpang Janti Barat II, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri melalui Kasat Reskrim, AKP Komang menjelaskan, 2 orang DPO, diduga paling berperan dalam aksi penggelapan mobil sewaan ini. “Dua orang tersangka, diduga menjadi penadah dari aksi kejahatan. Karena itu, mereka terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Avanza tahun 2017 N 1154 CC,” tuturnya, Selasa (08/01/2019).

Ia melanjutkan, kasus ini berawal ketika korban menyewakan mobil kepada Agus. Kemudian, Agus minta ijin untuk disewakan kepada Syaifuddin (DPO). Saat jatuh tempo peminjaman, korban meminta mobil kepada Agus, namun sudah disewakan kepada Hariyanto (DPO). Melalui perantara Kholid, mobil digadaikan lagi seharga Rp. 30 juta, dengan transaksi di kawasan GOR Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang. Untuk itu, perantara mendapatkan bonus senilai Rp. 500 ribu. (ide)