Site icon `

Forkopimda Kota Malang Canangkan Inpres 6/2020

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Forkopimda Kota Malang, Jawa Timur, mencanangkan pelaksanan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang, peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di depan Balai Kota Malang, Senin (24/08/2020). Selain itu, Pemkot Malang sudah menyiapkan peraturan wali kota. Salah satu isinya, jika tak pakai masker, denda Rp 100 Ribu.

 

Forkopimda Kota Malang saat melakukan pencanangan pelaksanan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.

 

PENCANANGAN ditandai dengan membentangkan baner himbauan pelaksanaan Inpres. Selain itu penyampaian secara langsung dengan pengeras suara kepada masyarakat yang melintas di depan balaikota.

“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinanan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini tujuannya agar masyarakat disiplin memakai masker,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (24/08/2020).

Pemberlakukan Inpres berlangsung dua  bulan. Hal  itu masih ditambah  dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Hari ini semoga sudah turun Peraturan Wali Kota. Di situ sudah mengatur beragam sanksi maupun hukuman alternatif. Termasuk sanksi sosial, seperti bersih-bersih dan sanksi lainnya,” lanjut kapolresta.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkolaborasi dengan Kodim, Korem serta Pemerintah Kota Malang. Sedangkan  di kepolisian juga telah membentuk beberapa satgas terkait  pelaksanaan Inpres.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menerangkan, menindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020, Pemkot Malang telah membuat Perwali Nomor 26 Tahun 2020. “Insya Allah, berkasnya hari ini sudah finalisasi. Aturannya diterapkan besok,” terangnya.

Ia menambahkan penegakan disiplin dalam aturan tersebut, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. “Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul-betul membandel tidak memakai masker,” imbuhnya.

Ada dua jenis sanksi yang diterapkan, yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version