Site icon `

Fakta Baru Ini Bikin Sengketa Tanah Temas Tambah Hangat

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Kedua tedakwa saat mejalani persidangan dan ketiga saksi yang memberikan keterangan saat sidang di PN Malang, Senin I20/07/2020) lalu.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan sengketa tanah di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, Senin (20/07/2020) lalu. Salah satu saksi yang dihadirkan, Hari Susio —saat itu menjabat staf Kelurahan Temasmengakui menandatangani beberapa tanda tangan di berkas.

 

BEBERAPA berkas yang diakui ditandatangani adalah surat keterangan tanda batas. Ia bertanda tangan, seolah-olah pemilik tanah di sebelah tanah yang menjadi obyek perkara. Berkas lain adalah tentang surat keterangan penguasaan tanah yang dikuasai ahli waris.

“Untuk tanda batas tanah (patok), saksi mengakui ia yang bertanda tangan, tanpa mengkonfirmasi kepada pemilik tanahnya. Selain itu, surat keterangan penguasaan ahli waris, ia buat atas inisiatif dia sendiri. Memang ada permintaan dari ahli waris, namun dirinya yang memperkirakan. Itu dilakukan tanpa cross cek di lapangan, itu tanah milik siapa,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Sri Wulandari, usai sidang di PN Malang, Senin (20/07/2020) lalu.

MS Al Haidari, kuasa hukum pemilik tanah.

Menurut Maharani, saksi beralasan, hal itu dilakukan untuk mempercepat proses Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saksi lain, Suhartoyo dari BPN menerangkan riwayat tanah. Selanjutnya, saksi Andi Lala yang memeriksa atau menerima berkas persyaratan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu dilakukan terdakwa Sunarko bersama salah seorang oknum anggota Polisi.

Lurah Temas, Tantra Soma Pandega, yang saat itu hadir di persidangan menerangkan, apa yang dilakukan stafnya, sudah sesuai tupoksinya. “Kami sifatnya pasif saja. Ketika ada permintaan masyarakat,  ya kita layani. Yang dilakukan saksi adalah pelayanan. Karena memang saksi yang mengurusi berkas surat tanah. Saya bertanda tangan, karena dokumen dari saksi sudah lengkap. Dan itu hanya untuk keperluan pengecekan dan pengukuran tanah,” terang Tantra Soma.

Kuasa hukum Lurah Temas, Helly, SH, MH, menerangkan, dalam kasus ini, klienya sudah melakukan sesuai  prosedur. “Ketika dari stafnya ada berkas yang harus ditandatangani dan dokumen lengkap, ya sudah. Itu kan memang ada permohonan dari pemohon. Kemudian ke Pak Lurah. Saya kira sudah sesuai prosedur. Kalau di persidangan, stafnya mengaku ada berkas yang diakui dipalsukan, itu di luar sepengetahuan Pak Lurah,” terangnya.

Sementara itu, M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum Liem Linawati sebagai pemiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu, yang sedang menjadi obyek perkara menjelaskan, terkait proses persidangan, ia tidak mau berkomentar.

“Kalau proses persidangan yang berlangsung, ya tidak elok kalau dikomentari. Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, terkait pengakuan saksi di persidangan, tentang pemalsuan tanda tangan, hal itu sudah menjadi bukti yang sempurna. Dan jangan lupa, lurah pun dilaporkan. Ya kita ikuti prosesnya saja,” terangnya. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version