Empat Tersangka Pembunuhan di Bakalan Krajan Diringkus
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para tersangka dugaan pembunuhan terhadap A, teknisi sound system, warga Jl. Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/2023)u, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota.

PARA tersangka itu, RK (27) warga Wagir, Kabupaten Malang, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, S (39), warga Wagir, Kabupaten Malang. Sementara EP, warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, sudah menyerahkan diri ke Polisi.
“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Satu tersangka bahkan menyerahkan diri. Petistiwa hilangnya nyawa ini sebelumnya dari acara bantengan di Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (25/06/2023) lalu,,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (27/06/2023) siang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, satu buah sangkur, dan beberapa buah pakaian korban.
“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat dievakuasi, pisau masih tertancap di tubuh korban,” lanjut kasat.
Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara tersangka dan korban, habis menenggak minuman keras. Saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari tersangka. “Tersangka menegur tapi tidak diindahkan korban. Salah satu tersangka pergi, memanggil teman- temannya dan membawa senjata tajam, lalu mengeroyok korban,” jelasnya.
Bayu menerangkan, masing- masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan ini. Ada yang membanting, memukul , hingga menusuk korban. “Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban, dan EP juga menusuk korban,” jelasnya.
Kini para tersangka terancam pasal 340 atau 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati.
Kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menerangkan, klienya kooperatif, bahkan mengakui perbuatannya. “Tersangka menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” harapnya. (aji/mat)