Eksepsi Terdakwa Sengketa YPIM Ditolak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksepsi terdakwa kasus Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, Jawa Timur serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47), warga Perum Karanglo Indah, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditolak dalam putusan sela.

PUTUSAN sela itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuwanto, SH, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (13/05/2019). Untuk itu, sidang akan dilanjutkan memasuki pokok perkara dengan pemeriksaan saksi- saksi dari pihak pelapor.

“Dari pertimbangan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Dengan putusan sela itu, JPU diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Ditemui usai sidang, JPU, Dewok, SH, mengaku lega dengan dakwaan yang sudah diajukan. Artinya, sidang akan dilanjutkan ke materi perkara. “Ya, menurut hakim, dakwaan Jaksa sudah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil. Untuk itu, akan siapkan 3 – 4 saksi. Salah satunya adalah saksi pelapor,” tutur Jaksa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ermas Agus Rugianto, SH, mengaku prihatin dengan putusan hakim. Menurutnya, itu masih sengketa perdata antara keduanya. “Kami tentu prihatin dengan putusan sela. Karena, menurut pandangan kami, perkara ini masih ranah sengketa perdata. Karena keduanya masih proses gugat- menggugat. Karena masimg masing yayasan berbadan hukum,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga siap saja dengan langkah sidang selanjutnya. Tentunya, pihaknya akan menyiapkan bukti – bukti sebagai pembelaan terhadap kliennya. (ide)