Eksekusi Rumah Jl. Kiyai Parseh Dinilai Cacat Hukum
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksekusi rumah di Jl. Kiyai Parseh, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (06/11/2018) berlangsung menegangkan.

ADU ARGUMENTASI pun sempat terjadi, antara pihak pemohon Nuriyah Kartika, warga Jl. Bayam, RT. 03/ RW. 02, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan H. Faiz Hamsyah, warga Jl. Kiyai Parseh, RT. 03 / RW. 04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku termohon.
Pagar rumah yang ditutup dan terkunci dari dalam, sempat hendak akan dilas untuk membuka paksa, sesaat setelah Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang membacakan petikan risalah penetapan eksekusi nomor 43/Eks/2016/PN.Mlg. Beberapa saat setelah itu, akhirnya termohon berkenan dengan sendirinya membuka pintu pagar.
“Sesuai penetapan nomor 43/Eks/2016/PN.Mlg, saya memerintahkan untuk membuka pintu. Jadi kami mohon, pihak yang menghalangi, agar mematuhi apa yang telah ditetapkan Ketua PN Malang,” tutur H. Rudi Hartono, Panitera Muda Pengganti, PN Malang di lokasi eksekusi, Selasa (06/11/2018).
Ia melanjutkan, usai ada penetapan nomor 43, pihak termohon memang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, dalam putusan banding nomor 737/PDTG/PT Surabaya, bunyi putusan PT Surabaya tanggal (10/10/2017), malah menguatkan putusan dari PN Malang, yakni menolak upaya hukum banding dari termohon, H. Faiz Hamsyah.
Sementara itu, eksekusi yang dilakukan PN Malang, ditanggapi berbeda dari pihak termohon. Melalui kuasa hukum termohon, MS Al Haidari, SH, menyatakan, eksekusi yang dilakukan PN Malang cacat hukum. Mengingat, obyek eksekusi masih dalam proses upaya hukum kasasi.
“Eksekusi ini cacat hukum. PN Malang memaksakan untuk melaksanakan eksekusi. Ini bukan perkara perlawanan, melainkan perkara perbuatan melawan hukum. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan kasasi dengan nomor 2406 K/PDT/2018. Jadi masih dalam proses upaya hukum, dan belum ada keputusan hukum tetap,” tuturnya.
Ia melanjutkan, atas eksekusi yang dinilai cacat hukum, Al Haidari segera akan melaporkan eksekusi tersebut, kepada hakim pengawas. Menurutnya, penetapan PN Malang nomor 43/Eks/2016K/PDT/2018 sedang dalam gugatan.
“Setelah ini, akan kami laporkan ke hakim pengawas. Karena masih dalam gugatan, termasuk risalah lelangnya. Dan penetapan dari PN Malang itu sendiri, sedang kami gugat atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara masih dalam pemeriksaan kasasi. Kalau kasasi nanti dikabulkan, siapa yang akan bertangungjawab kalau sudah eksekusi seperti ini,” pungkas Al Haidari.
Pelaksanaan eksekusi itu pun, mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan anggota Kepolisian Polres Malang Kota. Pengosongan rumah berlangsung cukup lama, mengingat selain sempat terjadi adu argumentasi, isi rumah cukup banyak, hingga lebih dari 5 truk harus didatangkan untuk mengangkut isi rumah. (ide)