Eksekusi Ruko, Termohon Sukarela Serahkan Kunci
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah seluas 102 meter persegi beserta bangunan di atasnya (ruko) di Jl. Panglima Sudirman, Kav. 4 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/01/2025) berlangsung lancar. Bahkan termohon dengan sukarela menyerahkan kunci gedung yang dieksekusi kepada petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.


“EKSEKUSI diminta oleh pemohon, Wahjutirto Tanoyo, selaku pemenang lelang, melawan termohon, Dr. FM Valentina alias Fransisca Falentina Linawati. Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 102 meter persegi beserta bangunan di atasnya (ruko). Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang melalui Penetapan Nomor 20/Pdt.Eks/2024/PN Malang, 30 Oktober 2024,” kata Ramli Hidayat, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang.
Jurusita Pengadilan Negeri Malang, Danny Kurniawan Pambudi, SH, menyela, eksekusi ini mengacu pada Risalah Lelang Nomor 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Lardi, SH, menerangkan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai di pengadilan,” katanya. (aji/mat).