Edan! 1.970 Butir Obat Terlarang Akan Dijual di Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan 1.970 butir obat terlarang saat merazia sebuah jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (03/10/2023) siang.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (04/10/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (03/10/2023), Tim Bea Cukai Malang menerima informasi tentang pengiriman yang diduga obat-obatan katagori NPP (obat terlarang) dari Tangerang ke Malang melalui sebuah jasa ekspedisi.
“Dari informasi itu, tim kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Lalu bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut di jasa pengiriman di jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen kota Malang,” kata Gunawan.
Hasilnya, didapati 1.970 butir obat-obatan katagori NPP yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat- Obat Tertentu yang sering disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab. “Atas hasil penindakan tersebut, tim menyerahkan barang tersebut ke BNN Kota Malang,” kata Gunawan.
Pada hari yang sama, masih kata Gunawan, Tim Bea Cukai mendapatkan informasi adanya penjualan rokok illegal. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Gedangan Gondowangi, Kabupaten Malang, dan menemukan 145 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kemudian, pada Rabu (04/10/2023) Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman barang dan berhasil mendapati pengiriman dua koli (780 bungkus) rokok ilegal tanpa pita cukai merek JB di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara atas penindakan rokok ilegal mencapai Rp 12.409.300, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 25.435.390,” kata Gunawan. (bri/mat)