Dugaan Penganiayaan, Kapolresta Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengaku, tidak ada orang yang kebal hukum dalam perkara, termasuk dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan bos hiburan malam kepada karyawannya.
HAL ITU ia sampaikan saat menerima sejumlah kuasa hukum dari terduga korban penganiayaan, di halaman Mako Polresta Malang Kota, Senin (21/06/2021).
“Kami masih melakukan penyelidikan. Tapi saksi belum datang. Korban juga belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatan. Ya percayakan kepada kami, tidak ada yang kebal hukum,” terangnya usai menemui sejumlah advokad dari Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Malang Raya
Menurut kapolresta, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai ketentuan. Diawali dengan menerima laporan di SPKT hingga melakukan penyelidikan. Namun, ia mengaku, hingga saat ini belum bisa melakukan gelar perkara.
“Kami melakukan proses lidik, sejak menerima dii SPKT. Kami coba mendalami hasil visum. Termasuk jemput bola. Menghuhungi pihak lawyer. Saya minta saksi yang netral. Karena kejadian di dalam ruangan, jika tidak netral, akan berpengaruh proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah advokad dari Ikadin mendatangi Mako Polresta Malang Kota. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus terkait dugaan penganiayaan bos tempat hiburan malam terhadap karyawanya.
Leo Permana, selaku kuasa hukum dari advokad dari Ikadin Malang Raya, menerangkan,dalam kasus tersebut jangan sampai ada pengalihan isu. “Jangan sampai ada pangalihan isu SARA. Pasalnya, terduga pelaku adalah ketururan. Sementara saya sendiri selaku kuasa hukum, juga keturunan,” terang Leo Pernana.
Ia menambahkan, pihaknya kini bersama 11 pengacara lainnya mengawal kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kapan korban bisa menjalani pemeriksaan.
“Saya komunikasi dengan pihak rumah sakit. Karena seserorang uang menjalani pemeriksaan, harus dalam kondisi sehat, baik secara mental, maupun psikis” terang Leo didampingi pengacara Suwito.
Ia mengaku berterima kasih jika tim penyidik dari Polisi Kota Malang mau jemput bola, mendatangi korban. Untuk itu, pihaknya akan mengkondisiikan rumah sakit, jika hal itu memang bisa dilakukan.
Sebelumnya, salah satu karyawan tempat hiburan di Kota Malang, Mia Tri Sutanti (36) diduga menjadi korban penganiayaan di tempat kerjanya. Korban yang bekerja di bagian purchasing mengaku dipukul di beberapa bagian tubuhnya. (div/mat)