9 Februari 2025

`

Dua Warga Aceh Seludupkan 4,1 Kg Sabu dari Malaysia

1 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua warga Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Kamis (14/03/2019). Keduanya ditangkap setelah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari Malaysia.

 

 

Kepala BNNP Jatim merilis pengungkapan penyelundupan sabu.

DIDUGA, kedua tersangka yang identitasnya diketahui bernama Ridwan A. Rahman (66) dan Mujibur (32), hendak mengirimkan barang haram tersebut ke bandar besarnya di Madura.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, pihaknya telah lama memantau jaringan Ridwan dan Mujibar ini. Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika kedua pengedar sekaligus kurir ini hendak bertransaksi di Surabaya.

“Pada saat mau menuju Surabaya, kita akan kembangkan sedemikian rupa, dari mana dan mau kemana. Tadi dia bilang, ada posnya lagi. La ini perlu kita kembangkan lagi,” terang Bambang, Kamis (14/3/2019).

Jaringan keduanya ini adalah jaringan Jakarta. Namun Bambang enggan menyebutkan lebih detail, karena masih ada nama -nama lain yang diduga kuat dalam jaringan keduanya. “Karena ini pengembangan, kalau kita sampaikan lebih detail, yang mau kita tangkap nanti kabur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Barang haram ini terindikasi diperoleh dari luar negeri. “Masuk ke Indonesia bisa lewat Riau, bisa Dumai, bisa Batam,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali ini mengirimkan pesanan sabu ke Surabaya. Kini, BNNP terus melakukan pengembangan, terkait pemesan barang haram ini serta pemiliknya. (ang)