Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Petugas
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Muhamad Arif Syaifour Ridzal (18) dan warga Dusun Sumbertangkep, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, dan Ficky Rudianto (26) keduanya warga Dusun Sumbertangkep, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dibekuk jajaran Polsek Turen karena dengan sengaja mengedarkan pil koplo jenis double LL, Rabu (5/12/2018).
KEPADA awak media, Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu. H. Hari Eko Utomo membenarkan penangkapan kedua pengedar obat keras yang dilarang peredarannya tersebut.
“Benar kemarin sore kita berhasil melakukan penangkapan dua tersangka berinisial MASR dan FR dan ungkap kasus terkait peredaran farmasi jenis pil koplo jenis double LL,” terang Hari.
Penangkapan kedua tersangka menurut mantan KBO Satreskrim Polres Malang, berawal dari penuturan saksi D, yang kedapatan membawa pil koplo doble LL. “Berdasarkan keterangan saksi D, kita kembangkan penyelidikan dan akhirnya diperoleh informasi jika obat terlarang tersebut diperoleh dari tersangka MASR,” jelas Hari.
Dengan bantuan D, Muhamad Arif Syaifour Ridzal diajak ketemu, dan disepakati untuk bertemu di depan kantor DLLAJR Kecamatan Dampit. Tanpa syak wasangka, tersangka kemudian datang pukul 17.00 Selasa (4/12/2018). “Tersangka kemudian berhasil kita amankan, dari pengakuannya dia mendapatkan pil koplo dari tersangka FR,” papar Kanit Reskrim Polsek Turen.
Tak mau kehilangan buruan, petugas pun kemudian menangkap Ficky Rudianto di rumahnya. “Pengembangan selanjutnya kita amankan tersangka FR” ujar Hari.
Kini dua tersangka pengedar pil koplo asal Dampit harus merasakan dinginnya bui Polsek Turen. “Kami masih mengembangkan kasus ini, darimana sumbernya, dijual berapa dan diedarkan diwilayah mana, hal itu masih kami dalami,”pungkas Hari Eko Utomo. (diy)