DPUBM Usulkan Peningkatan Jalan Kabupaten Malang 4000 Km
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Adanya lima proyek strategis nasional di Kabupaten Malang, membuat perubahan pola tata ruang daerah, untuk mendukung hal itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, mengajukan usulan penambahan status jalan Kabupaten menjadi 4.000 kilometer.

MENURUT Kadis PUBM Kabupaten Malang, Ir. Romdhoni, adanya lima proyek strategis nasional di Kabupaten Malang seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari, Tol Malang Pandaan, peningkatan status bandara internasional, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN TNBTS) serta pembangunan jalan Jalur Lintas Selatan (JLS), mau tidak mau merubah pola tata ruang daerah yang ada.
“Agar perubahan tata ruang itu optimal, maka harus ditopang insfrastruktur jalan yang memadai. Dahulu panjang jalan milik Kabupaten hanya 1.667 km, sekarang dengan kondisi riil yang ada pertumbuhannya pesat sekali,”terang Romdhoni, Selasa (27/03/2019).
Menurutnya jalan yang ada di wilayah Kabupaten Malang mencapai hampir 16 ribu kilometer, yang terbagi dalam tiga kelas, pertama jalan nasional, jalan provinsi dan jalan nasional. “Punya kita 1.667 km, sisanya punya siapa, yang di desa-desa itu? Saya menganggapnya jalan atau aset non status,” imbuhnya.
Untuk mendukung lima program nasional strategis, Romdhoni membuat konsep akan meningkatkan panjang kabupaten menjadi 4 ribu km, dengan cara menaikan status jalan desa yang sebelumnya dianggap aset non status, naik kelas menjadi jalan kabupaten.
“Ini konsep kami, dengan adanya peningkatan fungsi dan status jalan, yang tadinya jalan lokal menjadi jalan kabupaten, kami harap akan mendukung konektivitas jalan daerah, yang bisa mendukung perubahan pola tata ruang yang menyesuaikan lima program strategis nasional itu tadi,” beber Kadis PUBM Kabupaten Malang.
Untuk merealisasikan konsepnya, Romdhoni mengaku sudah membicarakan dengan Pimpinan Daerah Kabupaten Malang. “Konsep ini meski baru secara lisan sudah disetujui pimpinan kami dan DPRD. Bahkan sudah diajukan untuk mendapat persetujuan dari Gubernur, saat ini kami sedang menunggu jawabannya,”ungkapnya.
Jawaban pihak Provinsi Jatim, menurut Kadis PUBM Kabupaten Malang tidak bisa cepat didapat. “Mereka harus melihat fungsi dan konektivitasnya dengan daerah atau kota lain, tidak bisa cepat,”ujar dia.
Sembari menunggu terbitnya payung hukum untuk peningkatan status jalan lokal menjadi jalan kabupaten melalui SK Bupati, dan persetujuan Gurbenur, DPUBM melakukan pemetaan jalan di 390 desa di wilayah Kabupaten Malang.
“Butuh proses, kami juga harus melakukan survey dan pemetaan mana jalan lokal yang layak dijadikan jalan nasional, kita lihat fungsi maupun konektivitasnya. Jadi tidak semua jalan lokal kita tingkatkan menjadi jalan kabupaten, tidak seperti itu,”tegas Romdhoni.
Mengenai proses pengerjaan dan perawatan, Romdhoni menyerahkannya pada kebijakan Pemkab Malang, ada dua opsi yang bisa diambil menurutnya. Pertama pengerjaan dan perawatan dilakukan langsung oleh DPUBM, dan yang kedua dilakukan oleh pemerintah desa setempat, dengan mengunakan anggaran Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD), namum untuk pengerjaan tetap dibawah pengawasan DPUBM Kabupaten Malang.
“Dengan catatan jika pengerjaan dilakukan oleh pemdes dengan mengunakan DD/ADD tentu jumlah anggaran DD/ADD yang diterima harus ditingkatkan. Jika seperti ini kami justeru lebih senang, karena dengan keterbatasan sumber daya manusia, kami bisa fokus pada program lain,”pungkas pria yang biasa disapa Pak Rom. (diy)