4 Oktober 2024

`

DPRD – Pemkab Malang Sepakati KUA PPAS APBD 2025

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, sudah bersepakat dengan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Bupati Malang, HM Sanusi dan Ketua DPRD, Darmadi, menunjukkan Nota Kesepakatan usai menandatangani KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang dengan DPRD Tehadap Rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang 2025, Kamis (15/08/2024) siang.

 

KESEPAKATAN ini tertuang saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang dengan DPRD Tehadap Rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang 2025, Kamis (15/08/2024) siang.

Bupati Malang, HM Sanusi, menandatangani KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, disaksikan Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang dengan DPRD Tehadap Rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang 2025, Kamis (15/08/2024) siang.

”Pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelesaikan pembahasan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan,” kata Bupati Malang, HM Sanusi, saat membacakan sambutan.

Namun bupati mengingatkan, alokasi pendapatan dan belanja pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini masih bersifat sementara, mengingat belum ada informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif terhadap sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal, baik dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu DAU, DAK, DBH Pajak, DBH SDA, dan DBHCHT, maupun Pendapatan Transfer antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.

”Mudah-mudahan alokasi pagu definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang,” harapnya.

Sanusi menjelaskan, secara garis besar, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan kebijakan Pembiayaan Daerah, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, disertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan Pembiaayaan.

“Secara khusus tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2025 adalah Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan. Ada enam prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025,” katanya.

Pertama, pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan. Ketiga, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.

Keempat, peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital. Kelima, terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan. Keenam, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Sedangkan asumsi dan perangkaan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4.683.270.034.727,00. Rincian Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.176.086.023.057,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.828.046.797.502,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 9.793.273.000,00.

Belanja Daerah sebesar Rp 5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285,00. Sedangkan Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp 119.616.304.000,00. Sementara Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8.600.000.000,00. ”Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp 111.016.304.000,00,” terang Sanusi. (bri/mat)