DPRD Kabupaten Malang Sambut Baik Raperda RPJPD 2025-2045
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 – 2045.
DALAM rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Khiliq, dan dihadiri Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, serta sejumlah pejabat tersebut, semua fraksi, mulai Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya, menunjuk satu juru bicara untuk membacakan pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam pandangan umum yang dibacakan Wahyu Indriyanti (PDIP) yang ditunjuk sebagai juru bicara fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 – 2045.
”Kami mengapresiasi Saudara Bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045. Ada beberapa hal yang telah disampaikan bupati terkait RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045,” kata Wahyu Indriyanti.
Pertama, RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai tahun 2045 (dua puluh tahun kedepan). ”Kami memandang agar kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sejalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044,” katanya.
Kedua, RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024 dan masa mendatang. ”Kami sepakat dengan saudara bupati agar Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang ini menjadi acuan dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak tahun 2024 dan masa mendatang,” tegas Wahyu Indriyanti.
Ketiga, RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah dan seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan sampai dengan periode RPJPD Kabupaten Malang berakhir pada tahun 2045. Dalam pembahasannya nanti fraksi-fraksi DPRD akan mencermati tolak ukur kinerja secara terinci agar kinerja Perangkat Daerah dapat dievaluasi.
Keempat, Visi Kabupaten Malang dalam RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.
Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke I (2025-2029) adalah Penguatan Landasan Transformasi, Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II (2030-2034) adalah Percepatan Transformasi, Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) adalah Perluasan Transformasi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045) adalah Transformasi Kabupaten Malang.
”Ini semua akan dilakukan pencermatan dan pembahasan secara intens antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang. Secara teknis pembahasan akan dilakukan dalam pembahasan tingkat I antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang,” terang Wahyu Indriyanti.
”Secara umum, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045. Kami berpendapat, kedua Raperda tersebut secara teknis dan yuridis layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan,” tegas Wahyu Indriyanti. (bri/mat)