DPRD Kabupaten Malang : Petakan Wilayah Berpotensi Tambang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Memiliki wilayah terluas kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Banyuwangi, Kabupaten Malang memiliki potensi pertambangan yang cukup besar. Agar jangan sampai dirugikan pihak lain, DPRD meminta agar Pemkab Malang melakukan mapping (pemetaan).

HAL INI diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Rabu (19/12/2018). Menurut Didik, Kabupaten Malang mempunyai potensi pertambangan yang besar, namun sayang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Malang.
“Potensi tambang kita ini besar sekali, mulai galian C seperti pasir dan batu, kita punya. Pasir besi kita ada mulai dari Ampelgading sampai Donomulyo,” terang Didik.
“Itu belum bahan tambang yang belum dieksplorasi, seperti migas di perairan lepas pantai Sumbermanjing Wetan dan emas yang berada di lahan milik Perhutani, di Malang selatan. Hal ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Jangan sampai nanti kita kecolongan,”imbuhnya.
Memang untuk penerbitan KP (Kuasa Pertambangan) bagi pengelolaan tambang, sesuai dengan peraturan yang baru adalah wewenang Pemerintah Provinsi, yang pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. “Dengan aturan yang baru ini memang disatu sisi mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten, namun sisi lain Pemda juga diuntungkan dengan penerimaaan retribusi atau pajaknya,” jelas Didik.
Agar nantinya Pemkab Malang tidak kecolongan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta pihak Pemkab agar melakukan pemetaan atau mapping mana daerah yang mempunyai potensi tambang.
“Mapping itu untuk apa? Ini untuk mensinkronasikan RT (Ruang Tata) dan RW (Ruang Wilayah) Pemkab dengan RT/ RW Provinsi, mana daerah pertambangannya, mana yang akan dieksplor. Berapa nanti pajak atau retribusi yang kita terima dari hasil eksploitasi tambang, jika tidak dilakukan maping bagaimana kita tahu,”ungkap pria asal Singosari.
Terkait pada pengelolaan tambang, politisi PDIP ini memberi masukan agar nantinya eksplorasi tambang dilakukan dengan cara pertambangan modern. “Kenapa? Jika tambang rakyat maka Pemda mempunyai kewajiban untuk melakukan pembiayaan reklamasi pasca penambangan. Berbeda dengan penambangan modern, maka sesuai dengan perijinan maka pengelola tambang wajib melakukan reklamasi atau mengembalikan kondisi lahan pasca penambangan ke kondisi awal,” bebernya.
Berkenaan dengan penambangan ilegal pasir besi yang dilakukan oleh masyarakat lokal, Didik meminta Pemkab bertindak tegas. “Untuk pasir besi, para penambang rakyat merasa sudah membayar ‘retribusi’ kepada oknum yang mengaku dari pemerintah, padahal itu pungli, harusnya hal seperti ditertibkan dan sudah tidak ada lagi,”pungkas Didik Gatot Subroto. (diy)