DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna, Bahas Raperda Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna, membahas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Kamis (07/09/2023) siang.


JURU Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra, Joko Eko Suparwanto, menjelaskan, APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
”Untuk itu struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, serta tugas pokok dan fungsi unit kerja, harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu.
“Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas, dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi, dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai,” jelasnya.

Terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, menurut Juru Bicara Fraksi- Fraksi DPRD ini menegaskan, harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.
Perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat digunakan untuk membiayai program kegiatan tahun 2023.
”Perubahan atas kebijakan umum APBD maupun prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2023 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih,” katanya mengingatkan.
Joko menambahkan, berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada Tahun Anggaran 2022 maupun tahun anggaran berjalan saat ini, dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.
”Adapun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kabupaten Malang membuat beberapa catatan. Di antaranya, APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp 4.372.856.637.155 bertambah sebesar Rp 25.759.198.194, sehingga menjadi Rp 4.398.615.835.349. Dana sebesar ini bersumber dari, pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp 1.025.586.055.284. Kedua, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 3.050.156. 851.871 naik sebesar Rp 25.759.198.194 sehingga menjadi sebesar Rp 3.075.916.050.065. Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 297.113.730. Sumber ketiga ini tetap, tidak mengalami perubahan. (mak/mat)