DPO Koruptor Kejati NTT Ditangkap di Surabaya
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menangkap Alexander Arif, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

ALEXANDER Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe Tahun Anggaran 2014, pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
DPO Kejati NTT ini ditangkap tim gabungan tanpa perlawanan saat berada di tempat persembunyiannya di Perumahan Grand Semanggi Residence Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Arif ditangkap Sabtu (23/02/2019) pada pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, bernomor 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 347 juta. “Sesaat setelah ditangkap, terpidana dititipkan di Rutan Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya,” jelasnya, Minggu (24/2/2019). (ang)