DPO Korupsi Paving Pelindo III, Ditangkap Kejari Tanjung Perak
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menangkap Dewi Yuliani, terpidana korupsi paving Pelindo III Tanjung Perak Surabaya, Jumat (01/03/2019).

DEWI yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak, Surabaya.
Usai ditangkap, Tim Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang melakukan penangkapan, langsung membawa Dewi Yuliani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Malang.
“Dibantu pengawalan dari Polri, terpidana kita bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang guna menjalani sisa masa hukumannya,” ujar Kasiintel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Jumat (01/03/2019).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019. Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar bisa diganti 6 bulan kurungan.
Dewi Yulianti diadili dalam perkara mark up paving yang dari sumber dana perusahaan milik negara, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp 3,5 miliar.
Saat itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menjalani sidang tidak sendiri. Ia menjalani proses hukum bersama empat terdakwa lain. Mereka adalah Budi Wahyono (pensiunan PT Pelindo III cabang Tanjung Perak), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo), Slamet Hadiwi (pelaksana proyek PT Rafindo) dan Wibisono (Komisaris PT Rafindo).
Dalam persidangan, ditemukan pemalsuan data atas proyek ini, yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011. Saat itu Slamet Hadiwi membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.
Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak. Lalu untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak, para terdakwa menyiasati mark up menyatakan jika pengerjaan telah usai.
Sempat juga dalam sidang saat itu, disinggung salah satu nama berinisial TRJ yang oleh saksi juga dianggap berperan dalam dugaan perkara ini. Pada saat kejadian, TRJ menjabat sebagai salah satu manajer di perusaan milik negara tersebut. (ang)