23 Juni 2025

`

Dongkrak Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Genjot PBB

2 min read
Penandatanganan penyampaian SPPT oleh Plt.Bupati Malang, HM. Sanusi dan Kadispenda Kabupaten Malang, Purnadi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sektor perpajakan masih menjadi  penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang besar. Untuk menambah pendapatan sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur,  berniat meningkatkan pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019.

 

KEPALA Bapenda Kabupaten  Malang, Dr. Purnadi, SH, M.Si dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019, serta launching aplikasi perpajakan di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (22/02/2019) mengatakan,  untuk tahun 2019 sudah tercetak SPPT sebanyak 1.391.163 obyek pajak dengan nilai pokok ketetapan sebesar Rp 79.611.932.653. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibanding nilai pokok ketetapan tahun 2018 sebesar Rp 69.846.246.255.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Purnadi menyampaikan laporan penyampaian SPPT 2019.

“Memang,  PAD kita masih bertumpu pada sektor pajak. Untuk 2019,  kita ingin ada kenaikan dari sektor PBB. Nilai pokok ketetapan 2019 dibanding 2018 ada peningkatan 14,26% atau naik senilai Rp 9.965.686.398,” terang Purnadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara umum, penerimaan pajak untuk tahun 2018 mengalami over target, mencapai Rp 281.124.000. “Penerimaan pajak secara keseluruhan over target, mencapai 118,20 % dari yang ditargetkan. Namun untuk PBB kita belum bisa mencapai target. Pencapaian kita hanya berkisar 98,89%,” beber Purnadi.

Dari target Rp 63.800.000.000, realisasi PBB hanya Rp 63.089.671.826.

Menurut Purnadi,  ada beberapa penyebab tidak berhasil dicapainya target PBB. Di antaranya,  karena banyak SPPT PBB yang tidak terbayar karena obyek pajaknya sudah beralih status menjadi aset negara, karena untuk kepentingan pembebasan lahan jalan tol  Malang-Pandaan.

“Kedua,  banyak obyek pajak di kawasan perumahan yang tidak dihuni pemiliknya, sehingga SPPT PBB seringkali tidak tersampaikan,”jelas mantan Kadispendukcapil Kabupaten Malang ini.

Tidak mau kecolongan, Bapenda Kabupaten Malang melakukan kiat dengan menempel stiker pemberitahuan di pagar atau tembok rumah yang belum membayar PBB. “Ini bukan untuk mempermalukan, tapi hanya sebatas pemberitahuan, barangkali si pemilik rumah ketika pulang, mendapati stiker ini, menjadi tahu dan sadar jika belum menunaikan kewajibannya membayar PBB,” papar Purnadi.

Purnadi pun menghimbau agar masyarakat tertib pajak dengan melunasi PBB sesuai dengan SPPT 2019 sebelum tanggal 31 Agustus 2019.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir.Didik Budi Mulyono, MT, mengatakan, untuk menaikan pendapatan dari PBB, Pemkab Malang berniat menaikan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) di beberapa wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kota Malang.

“Kita mendukung program Bapenda untuk menaikan pemerimaan dari sektor PBB. Bahkan dengan melihat perkembangan yang ada, kami berniat menaikan NJOP di beberapa wilayah yang berbatasan dengan Kota Malang. Di satu sisi NJOP sudah tinggi, di sisi lain tidak. Biar seimbang,  paling tidak ada penyerataan NJOP,” katanya.
Selain penyampaian SPPT PBB 2019, dalam acara yang digelar di Pendopo Agung Kab Malang, Bapenda berkerjasama dengan salah satu bank,  melaunching aplikasi perpajakan berbasis internet atau daring (dalam jaringan). Harapanya,  dengan aplikasi online, masyarakat lebih mudah mengurus dan membayar pajaknya sebagai kewajiban warga negara.  (diy)