9 Oktober 2024

`

DK PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

1 min read

JAKARTA,TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

 

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar pertemuan, di Jakarta, Senin (24/06/2024) siang. (ist)

 

KETUA Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengemukakan hal itu bersama Uni Lubis (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman (anggota), melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com,Senin (24/06/2024) siang.

Dalam pers rilis itu, Sasongko menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap, dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko. (mat)