
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Advokad senior dari Edan Law, Sumardan, SH, menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang tetap mengadili perkara diversi kliennya yang diajukan Polres Batu. Keputusan ini ditempuh berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“INI PERKARA diversi (pengalihan proses persidangan di luar persidangan). Karena kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai, Polres Batu mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri Malang. Namun ditolak. Alasannya, karena ancaman hukumannya,” terang Sumardan, SH, saat di PN Malang, Rabu (11/11/2020).
Sumardan melanjutkan, perdamaian kedua belak pihak telah diwujudkan dengan kesepakatan tertulis. Namun karena perkara tersebut sudah sampai di persidangan, mau tidak mau, harus melalui putusan pengadilan. “Karena itu kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien saya tetap bisa sekolah. Karena dia masih usia sekolah dan saat ini ditahan,” katanya.
Sumardan menceritakan, perkara ini berawal saat kliennya, DSW (17), warga Dusun Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berkenalan dengan seorang perempuan, HPR yang masih di bawah umur, warga Batu di media sosial. Kemudian keduanya janjian bertemu, dan berlanjut pacaran.
Hingga suatu hari, Sabtu – Minggu 14 – 15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu. Kemudian menginap di sebuah villa di Kota Batu. Kemudian berakhir dengan persetubuhan layaknya suami istri hingga mengakibatkan perempuan hamil.
Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu, mengajukan permohonan diversi. Namun ditolak Pengadilan Negeri Malang. Padahal, menurut Sumardan, ancaman hukumannya 3 -15 tahun. “Karena itu, kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar tetap bisa sekolah,” pungkasnya. (aji/mat)