11 November 2024

`

Diversi Gagal Lagi, Penganiayaan Siswi SD Naik Sidang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Usai dipastikan gagal dalam proses  diversi (mediasi), kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dengan korban seorang siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur, dilanjutkan dalam persidangan.

 

Tim Kuasa Kukum korban penganiyaan, Leo Angga, bersama para pihak menjelang sidang.

 

HAL INI disampaikan Ketua Tim Pengacara dari LBH Ikadin Malang, Leo Angga Permana, SH. “Hari ini agendanya diversi di pengadilan. Hasilnya masih sama dengan yang sebelumnya, yakni menemui jalan buntu. Tidak ada kesepakatan. Orang tua korban, tetap ingin lanjut untuk mendapatkan keadilan,” katanya di PN Kota Malang, Selasa (14/12/2021) siang.

Dalam diversi itu, lanjut Leo, dihadiri semua pihak. Mulai para tersangka, orang tua tersangka, kuasa hukum dari kedua belah pihak,  serta ibu korban.

Dengan gagalnya tahapan diversi, selanjutanya ke persidangan. Agendanya, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 dan pasal 170, 333 KUHP.

“Karena (diversi) gagal, selanjutnya persidangan. Agendanya pembacaan tuntutan dan mendengarkan keterangan saksi. Namun, karena korban masih trauma dan  belum bisa bertemu orang banyak, saya minta supaya diperiksa terpisah,” lanjut Leo.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, saksi yang dihadirkan ada 2 orang. Yakni korban dan ibu korban. Senentara dari tersangka ada  5 orang dihadirkan.

Sebelumnya, prosesi diversi  (mediasi) sudah dilakukan saat masih penyidikan di Polresta Malang Kota. Namun tidak menghasilkan kesepakatan. (ide/mat)