18 April 2025

`

Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 145 Satwa Dilindungi

1 min read
Dir Polair Jatim Kombes Pol Arnapi.

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 145 satwa dilindungi diamankan tim Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur dari ruang kamar mesin Kapal Motor (KM) Senja Persada yang berlabuh di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (19/09/2019). Diduga ratusan satwa ini hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

 

SELAIN DILINDUNGI, ratusan satwa asal Papua tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen konservasi yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Selain mengamankan ratusan satwa dilindungi, Polisi menangkap 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Keempat tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Ditpolair Polda Jatim.

Barang bukti satwa yang diamankan.

Sebanyak 145 satwa yang diamankan itu adalah 27 ekor burung Jagal Papua, 92 ekor Cucak Papua, 22 ekor burung Katsuri, 1 ekor Koak dan 3 tanduk rusa asal Papua. Modus operandinya, para pelaku membeli seluruh satwa tersebut dari Papua untuk kemudian dibawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut.

Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi membenarkan temuan dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Papua ke Pulau Jawa. “Semua pelaku masih kita periksa intensif dan kasusnya sedang didalami penyidik,” terang Kombes Pol Arnapi, Kamis (19/09/2019).

Ratusan satwa ini akan diistirahatkan ke kandang transit BKSDA Juanda untuk kemudian menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan. Setelah memenuhi syarat, ratusan satwa ini akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.

Sementara itu,  keempat tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (ang)